Gugatan wanprestasi adalah perbuatan ingkar janji (tidak menepati janji) terhadap apa yang telah disepakati/ diperjanjikan.

Umumnya wanprestasi (ingkar janji) terjadi karena salah satu pihak tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjian dalam surat kontrak / surat perjanjian yang telah disepakati bersama.

Akibat perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang dilakukan salah satu pihak, maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan.

Gugatan wanprestasi adalah gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri dengan dasar salah satu pihak telah melakukan perbuatan ingkar janji/tidak menepati janji.

Gugatan wanprestasi di pengadilan yaitu seputar hutang piutang. Artinya, karena salah satu pihak tidak membayar atau kurang membayar hutang, maka pihak yang dirugikan mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan.

Dasar hukum mengajukan gugatan wanprestasi di pengadilan yaitu Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan seluruh perjanjian yang dibuat oleh para pihak, maka diberlakukan sebagai undang-undang yang membuatnya.

Artinya, ketika terdapat 2 (dua) pihak atau lebih mengikatkan diri dalam suatu perjanjian, maka pihak yang mengikatkan diri tersebut wajib menaati seluruh ketentuan yang diatur dalam perjanjian tersebut.

Kapan gugatan wanprestasi diajukan ke pengadilan?

Gugatan wanprestasi dapat diajukan ke pengadilan ketika salah satu pihak, yaitu:

  1. Tidak melaksanakan isi perjanjian sama sekali;
  2. Melaksanakan perjanjian, tapi tidak tepat waktu;
  3. Melaksanakan perjanjian, tapi tidak sepenuhnya dilakukan;
  4. Melaksanakan perbuatan yang dilarang dalam perjanjian.

Berapa biaya jasa pengacara kasus perdata wanprestasi di pengadilan ? Tidak ada aturan khusus yang mengatur biaya pengacara wanprestasi. Namun, biaya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua pihak.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *