Tidak terasa Bangsa Indonesia sebentar lagi akan menyelenggarakan pesta demokrasi pada tahun 2024. Pemilu 2024 sudah didepan mata dan saat ini juga sudah ada beberapa nama dari beberapa partai politik yang sudah mengusung nama bakal calon presiden yang akan maju pada pemilu nanti. Tapi, siapa saja yang memenuhi syarat sebagai calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilu mendatang?

Syarat calon presiden dan wakil presiden pada pemilihan umum telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Nama-nama bakal calon presiden yang telah diumumkan belum satu pun yang telah ditetapkan sebagai calon presiden. Pencalonan baru akan digelar pada 19 Oktober 2023 dan akan berakhir pada 25 November 2023.

Jadi masih ada banyak waktu untuk beberapa partai politik untuk menyiapkan calonnya untuk melenggang ke Istana Merdeka. Namun, sebelum dapat melenggang ke panggung presiden, para calon harus lebih dahulu lolos syarat yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Simak lebih lanjut mengenai persyaratan yang ditetapkan untuk menjadi calon presiden berikut ini:

Syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024

Persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, khususnya pada pasal 169. Berikut syarat-syarat Capres dan Cawapres menurut UU:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
  3. Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
  4. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
  5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan Narkotika;
  6. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  7. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
  8. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
  9. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
  10. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
  11. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;
  12.  Terdaftar sebagai Pemilih;
  13. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
  14. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
  15. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  16. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
  17. Berusia paling rendah 40 tahun;
  18. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
  19. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI;
  20. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

Itulah syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang yang harus dipenuhi oleh calon presiden dan wakil presiden yang akan maju pada pemilu 2024 nanti. Mereka yang terpilih sebagai calon presiden dan wakil calon presiden, tentunya dianggap sudah memenuhi semua persyaratan tersebut.

Sambil menunggu pengumuman resmi nama-nama mereka di Oktober 2023 nanti, kamu mengunjungi Pusat Edukasi Antikorupsi atau ACLC KPK di mana kamu bisa membekali diri dengan nilai-nilai integritas serta belajar banyak hal seputar antikorupsi. Sehingga kamu bisa memastikan bahwa pemimpin yang kamu pilih nanti memiliki sikap berintegritas dan antikorupsi. Selamat memilih!

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *