Mulai tahun 2018, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia menetapkan aturan baru pada bidang perizinan usaha. Aturan tersebut menganjurkan para pengusaha untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB adalah identitas perusahaan.

NIB akan memudahkan para pengusaha dalam mengurus legalitas bisnisnya. Apabila Anda sudah memiliki NIB, maka tidak perlu mengurus izin perusahaan, seperti API dan TDP lagi. Dalam pembuatan NIB, Anda dapat melakukannya dengan mudah dan cepat karena prosesnya sudah berbasis digital.

Mengurus NIB menggunakan sistem Online Single Submission (OSS). Langkah ini akan menyederhanakan tahapan birokrasi dalam pengurusan izin usaha. Nantinya, OSS mengeluarkan NIB dan permohonan komitmen kepada pengusaha untuk melengkapi proses izin usaha selanjutnya.

NIB berfungsi sebagai modal awal dalam perijinan untuk mengurus proses izin yang dulu terkesan rumit karena pengusaha harus mengurus beragam dokumen sesuai bidang usahanya.

Mengingat betapa pentingnya NIB untuk usaha Anda, maka jangan sampai lupa untuk segera mengurusnya. Bisnis Anda akan mendapat banyak keuntungan lho. Apa saja keuntungan tersebut? Yuk simak ulasan berikut ini!

Mengurus Izin Secara Terintegrasi

Sistem OSS merupakan suatu usaha dari pemerintah untuk meringkas tahapan perizinan usaha. Dengan sistem berbasis digital seperti ini, seluruh proses mengurus dokumen akan terlaksana secara transparan dan terintegrasi dengan baik.

NIB bukan satu-satunya dokumen yang akan perusahan peroleh ketika mendaftarkan usahanya melalui OSS. Setelah mendapatkan NIB, para pengusaha juga bisa memperoleh dokumen lainnya, seperti SIUP, NPWP, RPTKA, dan BPJS ketenagakerjaan.

Mudah bukan? Jadi, Anda tidak perlu susah payah mengurus semua dokumen secara terpisah.

Menghemat Waktu

Ketika Anda mengurus perizinan usaha secara konvesional, maka akan banyak waktu yang Anda luangkan. Namun, saat menggunakan OSS ini, Anda akan mengurangi waktu yang terbuang karena sistemnya yang sudah terintegrasi.

Jadi, dengan satu kali mengurus melalui OSS, Anda bisa mendapat banyak dokumen dan cukup dengan 30 menit Anda sudah bisa memperoleh NIB.

Registrasi Kepabeanan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 71/PMK.04/2018, bagi para pengusaha yang ingin melakukan aktivitas ekspor impor, maka harus registrasi kepabeanan dulu ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Agar Anda dapat akses kepabeanan, sebelumnya Anda harus mempunyai NIB lho.

Dokumen Perusahaan Tersimpan Rapi

Seperti NIK bagi warga negara. NIB juga berfungsi yang sama untuk perusahaan. Dengan NIB, Anda bisa menyimpan data perizinan dalam satu identitas perusahaan. Anda tidak perlu lagi menunjukkan dokumen lain karena NIB berfungsi sebagai SIUP dan TDP.

Nah, itu tadi manfaat yang bisa Anda peroleh ketika mengurus NIB untuk bisnis Anda. Jika Anda menginginkan informasi lebih lanjut dan contoh NIB, Anda bisa mengunjungi greenpermit.id. Tim Green Permit siap membantu masalah bisnis Anda, terutama bidang perizinan dan legalitas. Semoga bermanfaat!

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *